Demikian dikatakan Kepala Bidang Perikanan Budidaya pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tangerang, Dwi Retno Susilaningsih, Jumat (6/3/2015).
“Meski sudah ada larangan dari pemerintah, tapi sejumlah nelayan yang melakukan budidaya kerang hijau masih membandel,” ujar Dwi. ** Baca juga: PDAM TKR Akui Tak Mampu Kendalikan Tarif Air Lippo
Dari hasil pendataan yang dilakukan, rata-rata nelayan yang membandel adalah pendatang, atau bukan nelayan asli Kabupaten Tangerang. “Sosialisasi terus kami lakukan,” ujarnya.
Dijelaskan Dwi, sesuai program pemerintah pusat, bahwa budidaya kerang hijau atau kerang lainnya, dipusatkan di laut Panimbang, Pandeglang, Banten.
“Itu karena di daerah Panimbang air lautnya belum tercemar,” imbuhnya.
Sedangkan di wilayah perairan kawasan Utara Kabupaten Tangerang, air lautnya sudah tercemar dengan zat-zat berbahaya, seperti mercury, timbal dan zing atau seng.
“Pencemaran air laut terjadi akibat limbah pabrik yang dialirkan melalui sungai dan bermuara ke laut,” ujarnya.(shy)