oleh

Modus Janjian Kenalan dengan Perempuan Ternyata Sudah Bersuami, Warga Jakarta Dirampok di Tangerang 

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap 5 dari 8 pelaku pencurian dan kekerasan, Senin (12/12/2022) kemarin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan itu menimpa korban berinisial ARP (19) warga Kembangan, Jakarta Barat.

Kelima pelaku yang diamankan diantaranya MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan MAL (19) yang merupakan pelaku berjenis kelamin perempuan.

“Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL, pada Sabtu (10/12) malam. Korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug,” ujar Zain dalam siaran pers, Selasa (13/12/2022).

Zain mengatakan saat di kafe tersebut korban didatangi oleh beberapa orang pelaku, yang salah salah satu dari mereka mengaku sebagai suami si wanita MAL tersebut.

“Lalu, korban di ajak dan di bawa ke TKP yaitu di wilayah Jalan KH. Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan dilokasi tersebut langsung di pukuli oleh para pelaku,” ungkapnya.

Akibat dari pengeroyokan tersebut korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp800 ribu milik korban.

“Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu (11/12),” katanya.

Atas laporan korban tersebut, anggota Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat mendatangi TKP, guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban. kemudian, didapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.

“Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban,” ujarnya.

**Baca juga: KPN Ungkap Peta Politik Setahun Menjelang Pilpres, Prabowo Cak Imin Unggul

“Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, 3 tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO), identitasnya sudah kami dapati,” tambah Zain.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana Dan Atau Pasal 170 KUHPidana. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email