oleh

Mobil VW Diduga Milik Mantan Kadinkes Tangsel Dijual di Toko Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah mobil Voxwagen (VW) yang diduga milik Dadang M Epid, terpidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini terpampang di salah satu situs jual beli online (toko online) terkemuka.

Penelusuran kabar6.com di dunia maya, hingga Kamis (22/10/2015) pukul 00.30 WIB, iklan mobil VW warna merah dengan nomor polisi B 69 DDG itu, sudah dilihat oleh 2.127 pengunjung.

Sedianya, pada kolom toko online itu tertera bila iklan diposting oleh salah seorang member bernama Mono, sejak 13 Oktober 2015 lalu, dengan nomor ID 169649315.

Mobil yang masih tampak kinclong itu dibanderol dengan harga Rp380 juta, berjenis Scirroco 2013, dengan jarak tempuh pemakaian baru 24 ribu kilo meter.

Kabar6.com bahkan sempat menanyakan perihal kondisi dan kelengkapan surat-surat mobil tersebut ke pemosting iklan melalui pesan singkat (SMS).

Sayangnya, si pemosting tidak bisa menjelaskan secara rinci pertanyaan kabar6.com, mengingat dirinya hanya sebagai perantara.

“Kalo untuk info itu lngsung tanya in ke Bos saya bsok. Maaf saya hanya perantara ngiklain gan,” tulis si pemosting lewat SMS sembari menuliskan nomor telepon orang yang disebutnya sebagai bos.

Diketahui, mobil VW warna kuning bernomor polisi sama dengan yang di posting di iklan situs jual beli tersebut (B 69 DDG), juga pernah bertengger di halaman parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa pada penghujung Bulan Maret 2015 lalu.

Ya, mobil tersebut merupakan satu dari tiga unit mobil milik Dadang M Epid, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012. **Baca juga: Tiga Mobil Dadang Kini “Ngetem” di Kejari Tigaraksa.

Sedangkan dua mobil lainnya yang turut disita adalah Toyota Altis B 1615 NAA dan Suzuki APV B 1039 NIX. **Baca juga: Hari Ini, Ribuan Buruh Bakal Lumpuhkan Tangerang.

Dan, pada penghujung bulan Maret 2015 lalu, pihak Kejagung menyerahkan tiga unit mobil sitaan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa untuk diamankan. **Baca juga: Mantan Kadinkes Tangsel Divonis Empat Tahun Penjara.

Alhasil, ketiga mobil itu pun sempat beberapa waktu mengisi halaman parkir kantor Kejari Tigaraksa, sebelum kemudian direncanakan untuk diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banten, untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan Dadang.

Dadang sendiri sudah dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin (24/8/2015) malam lalu. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Alkes dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp1.267.166.624,68.(din/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email