oleh

Mobil Tersangka Kasus Bank Himbara Tangerang Disita Kejati Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten  melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas  periode April – Oktober 2022, di Salah Satu Bank Himbara Cabang Tangerang Banten.

Pengeledahan berlangsung hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 12.00-16.00 WIB  oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten di rumah tersangka NK,  di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Selain itu,  tempat usaha barbershop milik tersangka di Jalan Surya kencana  Pamulang Barat Kota Tangerang Selatan juga tidak luput dari penggeledahan petugas.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita  1 unit mobil milik tersangka, 2 unit laptop, 1 unit handphone serta 17 dokumen terkait. Selanjutnya dari tempat  barbershop disita tujuh buah dokumen dari pegawai barbershop milik tersangka, antara lain berupa rekening dan buku tabungan atas nama A yang digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, S.H, Kamis (19/01/2023).

**Baca Juga: KPU Lebak Petakan TPS Pemilu 2024: Untuk Mudahkan Pemilih

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor :  PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.

“Penyitaan barang bukti milik tersangka NK dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” kata  Ivan. (Red)

Print Friendly, PDF & Email