oleh

Mitigasi Risiko Hukum pada Pilkada, KPU Gandeng Kejari Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggandeng Kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2024.

Kerjasama antara lembaga penyelenggara Pemilu dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, penandatanganan MoU ini untuk meningkatkan meningkatkan sinergitas antara KPU dengan beberapa instansi terutama dalam dibidang hukum, pelayanan dan lainnya.

**Baca Juga:Kejagung Terapkan Hukum Maksimal untuk Pelaku Judi Daring

Dalam kegiatan itu, Umar juga melaporkan kegiatan yang sudah dilakukan KPU kabupaten Tangerang, mulai dari perekrutan badan adhoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Lalu, menerima pendaftaran bakal calon perseorangan masih verifikasi secara faktual 19 Agustus. Bila dinyatakan lolos maka pasangan perseorangan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus berhak mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

“Saat ini kami sedang melaksanakan pemutakhiran data pemilih, kami sudah melaksanakan coklit serentak sampai 24 Juli. Penandatanganan kerjasama berkaitan dengan hukum, pelayanan hingga peningkatan kompetensi terutama pengelolaan anggaran pilkada,” jelasnya saat sambutan di Aula Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (28/06/2024).

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, bisa segera memanifestasikan kerjasama. Ia mengapresiasi kepercayaan stake holder sehingga bisa kembali bekerja sama dalam pelayanan hukum.

“Tentu kami bersyukur karena masih dipercaya untuk bekerja dan berkarya di Pilkada Kabupaten Tangerang. Tantangan tentu pasti ada dalam mengambil kebijakan baik internal, eksternal, kami siap untuk mendampingi bapak dan ibu dalam rangka mitigasi dan risiko hukum yang mungkin akan terjadi dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.

Ia mengatakan, komisioner KPU Kabupaten Tangerang bisa kapan saja melakukan konsultasi hukum, mitigasi dan sebagainya kepada jaksa pengacara negara (JPN).

“Silakan anytime bapak ada keperluan silakah dipergunakan, ada benar-benar kami buat untuk kemaslahatan bersama. Sehingga bisa mengeluarkan kebijakan yang baik dan jauh dari konflik hukum. Kepada JPN, berikan pelayanan terbaik, opini, pendampingan, mitigasi hukum dan sebagainya, tentu kami siap berbuat terbaik untuk stake holder kami,” pungkasnya. (Tim K6)

 

 

Print Friendly, PDF & Email