oleh

Menteri Budi: Mulai H-3 Idul Adha, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

image_pdfimage_print
Menhub, Budi Karya Samadi.(bbs)

Kabar6-Menjelang Hari Raya Idul Adha, sejumlah kendaraan berat seperti truk kontainer dan kendaraan bersumbu lebih dari dua, dilarang melintasi ruas jalan tol, jalan nasional dan jalur wisata.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Samadi usai melakukan pelantikan kepada Perwira Transportasi di Lapangan Bandara Budiarto Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (8/9/2016).

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Dan, disepakati tiga hari menjelang lebaran (H-3) Idul Adha, kendaraan berat dilarang melintas di jalan nasional, tol dan jalur wisata yang ada di delapan provinsi,” ungkapnya. **Baca juga: Sidang Putusan Sengketa Parkir di Tangsel Ditunda.

Nantinya, mulai tanggal 9 hingga 12 September 2016, kendaraan berat dilarang melintas di jalan nasional, tol dan jalur wisata di delapan provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. **Baca juga: Soal Lapangan Balaraja, Lukman Hakim: Aktivis AMPT “Ngawur”.

Kendati demikian, Menteri Budi memberikan pengecualian pada kendaraan berat yang khusus mengangkut bahan-bahan kenutuhan pangan, ternak, bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas. **Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Segera Terapkan Pembayaran Tilang Online.

“Untuk kendaraan yang mengangkut bahan-bahan pangan atau bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan melintas asal mendapat izin dari Dinas Perhubungan untuk memastikan jalur yang bisa dilalui kendaraan,” pungkasnya.(shy)

**Baca juga: Menhub: Indonesia Kekurangan Tenaga Pendidik Transportasi dan Pilot.

Print Friendly, PDF & Email