oleh

Mantan Manajer Resmi Laporkan PT VMI ke Polda Banten

image_pdfimage_print
Mantan Manajer PT VMI, Adam Tampubolon.(din)

Kabar6-PT Vivo Mobile Indonesia (VMI), resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten, pada Selasa (28/6/2016).

Sekira Pukul 10.30 WIB, Adam Tampubolon, eks Manajer PT VMI, didampingi Kuasa Hukum, Toni Panjaitan, tiba di Markas Polda Banten.

Adam, menyerahkan laporan pengaduan tertulis, berikut sejumlah bukti ke penyidik diruang Ditreskrimsus Polda Banten, terkait kasus dugaan pelanggaran UU Nomor 24/2011, Tentang BPJS.

“Ya, hari ini kami resmi laporkan PT VMI ke Polda Banten,” ungkap Toni Panjaitan, kepada Kabar6.com.

Menurut Toni, pihaknya meminta kepada Penyidik, agar segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Setelah laporan pengaduan itu diterima, pihak Penyidik mengaku akan segera menindaklanjuti laporan itu, serta memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Bos perusahaan produsen telepon genggam tersebut.

Selama sepuluh hari kedepan, pihak Penyidik akan menginformasikan hasil penyelidikannya kepada pihak pelapor.

“Kita minta Penyidik, agar segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini, karena selama ini semua karyawan di perusahaan itu tak dapat slip gaji dan mereka hanya tanda tangan bukti tanda terima gaji saja,” katanya.

Dijelaskannya, pada Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 24/2011, Tentang BPJS, bahwa Pemberi kerja wajib memungut iuran yag menjadi beban peserta dari pekerjanya kepada BPJS.

Ayat (2), Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS.

Pada Pasal 55, menyatakan Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) atau Ayat (2), maka pemberi kerja dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami, berharap pihak Penyidik mengusut tuntas kasus ini dan pelakunya dijerat dengan hukuman sesuai perbuatanya,” tandasnya.

Terpisah, Adam Tampubolon, eks Manajer PT VMI mengatakan, dirinya merasa dirugikan oleh PT VMI ini.

Pasalnya, BPJS Kesehatan atas nama dirinya tak dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

“Potongan gaji saya yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan, ternyata tidak bayarkan ke BPJS Kesehatan selama dua bulan. Saya baru mengetahui bahwa BPJS Kesehatan saya tidak dibayarkan, ketika saya berobat ke klinik dekat rumah saya di Lubang Buaya, Jaktim,” tuturnya. **Baca juga: Jelang Lebaran, Bandara Soetta Terima Pengajuan 106 Extra Flight.

Sementara itu, Bos PT VMI, Duan Tai Ping, ketika dimintai tanggapannya soal kasus itu melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (27/6/2016 kemarin, dia sama sekali tak merespons. **Baca juga: Curi Motor di Terminal 2 Bandara Soetta, Pemuda Ditangkap.

Bos smartphone Vivo yang diketahui kerabat dari pemilik perusahaan Oppo ini hanya membaca pesan yag dikirim tanpa memberikan jawaban apapun. **Baca juga: Mantan Manajer Ancam Laporkan PT VMI ke Polda Banten.

Meski demikian, kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari Bos PT VMI tersebut.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email