oleh

Mantan Kadinkes & Kepala BKD Lebak Divonis Tiga Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, dr Venny Iriani, dan mantan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak, Ade Nurhikmat, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (19/8/2015).

 

Venny dan Ade dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan honorer kategori dua (K-2) tahun 2013 senilai Rp871 juta.

 

Selain ganjaran penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Pramudwiyanto, menilai Venny terbukti meminta uang tunai antara Rp10 juta hingga Rp35 juta kepada honorer K-2 yang bertugas di sejumlah puskesmas Kabupaten Lebak.

 

Uang tersebut, guna memuluskan langkah para honorer lolos seleksi CPNS pada Dinkes Lebak.

 

Selama kurun November 2013 hingga Februari 2014, terdakwa berhasil mengumpulkan uang pengurusan kelulusan dengan total sebesar Rp871 juta dari 35 honorer K-2.

 

Uang tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp61 juta sisanya diserahkan kepada terdakwa Ade Nurhikmat.

 

“Menyatakan terdakwa dr Venny Iriani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif ke tiga pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana,” ujar Hakim Bambang, saat membacakan amar putusannya.

 

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberatasan tindak pidana korupsi, tidak menjadi contoh terhadap bawahan dan masyarakat Lebak.

 

Hal yang meringankan terdakwa dianggap sopan di persidangan, mengembalikan uang honorer K-2 dan mempunyai tanggungan keluarga.

 

Atas putusan tersebut, terdakwa Venny menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

 

Sementara itu, terdakwa Ade Nurhikmat yang menjalani sidang putusan setelah sidang Venny juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

 

Ade mempunyai peran dalam mengatur kelulusan 46 honorer K-2 di tingkat Kementerian Aparatur Pendayagunaan Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

 

Terdakwa Ade Nurhikmat memberikan uang honorer K-2 kepada pejabat Kemenpan RB bernama Yosrizal. Pemberian uang tersebut diberikan oleh sopir pribadi terdakwa Ade Nurhikmat, Luki di sebuah kafe dan hotel di Tangerang.

 

Majelis hakim, menjerat terdakwa Ade Nurhikmat dengan dakwaan alternatif ke tiga pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ** Baca juga: Warga Lebak Gede Kesulitan Air Bersih

 

Atas putusan tersebut, terdakwa Ade mengaku menerima dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.(van)

Print Friendly, PDF & Email