Kabar6-Jajaran petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua pelaku pencurian mobil di Kampung Muncul, RT. 011/003, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu.
Dua pelaku masing-masing, AP Alias Rodi (47) dan MAA (37), diringkus saat akan menjual mobil curiannya kepada penadah di Desa Anamui, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Pengelola Mal di Banten Waspadai Pertumbuhan Bisnis Online.
“Mobil yang hilang dicuri itu milik Sudinta, jenis Suzuki ST 150 dengan nopol B 9908 BAF,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Abdul Kohar, Jumat (22/1/2016). **Baca juga: Pengalihan Pengelolaan SMA Sederajat Dikhawatirkan Picu Polemik.
Saat ini, dua pelaku yang merupakan warga asal Bogor itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tangsel.(cep)