oleh

Mabuk Bawa Golok, Oknum PNS Tangerang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-PSO (44), seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, diamankan petugas Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

 

Pasalnya, PSO kedapatan mabuk dan membawa senjata tajam jenis golok di lokasi keributan yang menewaskan marbot musala bernama Pendi, di Komplek Kavling Pemda, Cibodas, Kota Tangerang. ** Baca juga: Tangkap Pembunuh Marbot, Polisi Siaga di Kavling Pemda

 

Kini, PSO yang diketahui sebagai teman Pendi masih diperiksa intensif di Polsek Jatiuwung.

 

“Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, PSO kami amankan dan kini masih kita periksa,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rully Indra Senin (21/9/2015) sore.

 

Kompol Rully menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika anggotanya yang tengah mengamankan lokasi keributan pada Minggu (20/9/2015). Kala itu, PSO datang sambil menggeber knalpot sepeda motornya.

 

Saat didatangi, petugas melihat sebilah golok tersembunyi di balik jaketnya. Oknum PNS Kabupaten Tangerang itu pun akhirnya langsung diamankan.

 

“Aksi menggeber knalpot diakuinya sebagai ungkapan kesedihan atas meninggalnya Pendi. Ia juga sedang dalam pengaruh alkhohol,” ujar Rully saat ditanya soal motif di balik mengamuknya oknum PNS tersebut.

 

Hingga saat ini, petugas masih berjaga di lokasi keributan antar dua kelompok pemuda di Komplek Kavling Pemda, Cibodas, Kota Tangerang.

 

Diketahui sebelumnya, keributan pecah di Komplek Kavling Pemda, Cibodas. Dalam keributan itu, Pendi alias Pipin Tatto (38) tewas akibat tusukan badik.

 

Sedangkan tiga orang adik Pendi dan seorang warga lainnya, mengalami luka-luka akibat terkena senjata tajam lima pemuda mabuk yang datang menyerang ke lokasi.

 

Lima pelaku penusukan berinisial AL, MI, IL, BU, dan YU telah mendekam di balik penjara setelah dibekuk aparat Polrestro Tangerang. ** Baca juga: Truk Tangki Pemkab Serang Seruduk 3 Mobil dan 3 Motor

 

Kelima pemuda asal Palembang, Sumatra Selatan itu dijerat dengan Pasal 338 dan 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(abie)

Print Friendly, PDF & Email