oleh

LSM FKII Sebut Ada Keganjilan di Proyek Parkland Avenue

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kajian Investigasi Independent (FKII), mencurigai adanya pelanggaran dalam proyek pembangunan Apartemen Parkland Avenue di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasalnya, ditemukan adanya keganjilan terkait luas lahan dengan ketinggian gedung serta isi Surat Keputusan Walikota Tangsel dengan isi pada plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpasang di lokasi.

“Jadi, ada sejumlah kejanggalan yang kami temukan dilapangan. Salah satunya terkait ketidaksingkronan data di SK walikota dengan yang terpasang di Plang IMB,” ujar Agus Ginanjar, Ketua FKII, Agus Ginanjar kepada kabar6.com, Jumat (28/8/2015).

Dijelaskan Agus, bila dalam SK Walikota Tangsel tertulis jelas bangunan Apartemen Parkland Avenue akan dibangun 30 lantai. Namun pada plang IMB justru bangunan memiliki 41 lantai.

“Kami masih melakukan kajian atas sejumlah temuan dari investigasi lapangan tersebut. Tentunya, bila seluruh kajian rampung, kami akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Trimitra Propertindo selaku pengembang Apartemen Parkland Avenue mengklaim bila proyek tersebut telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel.

Project Manager PT Trimitra Propertindo, Ir Bambang, menyebut bila SK Walikota Tangsel tersebut bernomor: 648/526- BP2T/2015, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Trimitra Propertindo. **Baca juga: Apartemen Parkland Avenue Klaim Kantongi Izin.

Dalam SK tersebut juga tertulis bahwa terhadap permohonan IMB dari PT Trimitra Propertindo yang didaftarkan pada tanggal 06 Desember 2014 No.PR0003430000106122014, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi.**Baca juga: Warga Cilenggang Minta Proyek Parkland Avenue Dihentikan.

“Kami sudah mendapatkan SK Walikota Tangsel. Adapun persoalan internal di BP2T Tangsel, kami tidak ingin tahu,” ujar Bambang.(bad)

Print Friendly, PDF & Email