oleh

LKP Laporkan Hakim Tipikor Serang ke Komisi Yudisial

image_pdfimage_print
Koordinator LKP, Ibnu Jandi.(ist)

Kabar6-Lembaga Kebijakan Publik (LKP), melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Serang ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

Dasar pelaporan tersebut sedianya terkait dengan vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Serang kepada Tb Chaeri Wardana alias Wawan, atas kasus korupsi proyek pembangunan tiga Puskesmas di Tangsel tahun 2011-2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 Miliar.

Koordinator LKP Ibnu Jandi mengatakan, laporannya diterima lansung oleh staf KY,  Santoso Ari W di unit pengaduan yang ada di lantai satu KY, Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, dengan nomor agenda 1441/XI/2016/P.

“Kami menilai vonis satu tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Serang terhadap Wawan, adalah tidak lazim dan menyakiti perasaan masyarakat Banten. Korupsi Rp9,” ujar pengajar di STISNU Nusantara, Tangerang itu lagi.**Baca juga: Wawan Yakin Aa Menangi Pilgub Banten 2017.

Seperti diketahui, Rabu (19/102016) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.**Baca juga: Vonis Wawan Dinilai Sakiti Hati Masyarakat Banten.

Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dalam proyek pembangunan tiga Puskesmas di Tangsel tahun 2011-2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 Miliar.(Alby)

**Baca juga: Demo Ahok, MUI Kota Tangerang Imbau Khotib Jumat “Beri Kesejukan”.

Print Friendly, PDF & Email