oleh

Lentera Festival di Pasar Kemis Tangerang Rusuh, Ini Peranan Dua Tersangka Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka kasus kerusuhan Lentera Festival di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang rusuh bertambah. Polisi sebelumnya menangkap dan menetapkan Muhammad Dian Permana, ketua panitia penyelenggara sebagai tersangka.

“Dimana, ada dua orang yang kami tetapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jum’at (5/7/2024).

Kedua tersangka yang baru ditetapkan antara lain berinisial SB dan ANH. Mereka terbukti telah memenuhi unsur tindak pidana.

**Baca Juga:Ketua Panitia Lentera Festival Kabur Sebelum Konser di Pasar Kemis Rusuh

“keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,” terang Arief.

Ia menyebutkan, terhadap kedua tersangka baru dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP,” ujar Arief. Hingga tercatat sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kerusuhan dalam Lentera Festival ini total ada sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Konstruksikan peristiwa perkara menjadi dua.

Yakni terkait penggelapan uang yang bersumber hasil penjualan tiket dan yang kedua adalah pelaku yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merusak properti konser musik Lentera Festival.

“Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru,” ungkapnya.

Diketahui, polisi sudah menetapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP (27) sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.

Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini, berdasarkan hasil bukti cukup yang di peroleh penyidik

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

“Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dan sudah melaksanakan gelar perkara kasus itu,” tegas Arief.

Konser musik yang rencananya menampilkan grup Feel Koplo, Guyon Waton dan Ndx Axa digelar pada Minggu, 23 Juni 2023 kemarin. Namun pertunjukan batal digelar karena panitia belum melunasi honor grup musik.

Kerusuhan pun mulai terjadi pukul 19.00 WIb. Penonton yang mengamuk bakar soundsystem hingga kobaran api membesar.

Bahkan alat musik di panggung juga dirusak. Besi pembatas panggung dibawa pulang oleh segelintir oknum penonton hingga membuat pihak vendor rugi sekitar Rp 1,5 miliar.(yud)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email