oleh

Lebih 100 Angkutan Umum Terjaring Razia Dishub Tangerang

image_pdfimage_print
Razia angkutan umum digelar Dishub Kabupaten Tangerang.(shy)

Kabar6-Lebih dari 100 unit kendaraan angkutan umum terjaring dalam razia yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.

Sedianya, razia tersebut digelar di kawasan Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Senin (7/11/2016).

Umumnya, angkutan umum yang terjaring razia lantaran tak dilengkapi dokumen kendaraan, hingga surat ijin kendaraan angkutan umum seperti KIR dan izin jalan.

“Razia Dishub ini fokus pada ijin kendaraan angkutan,” ujar Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kabupaten Tangerang, M Adi Faidzal.**Baca juga: 297.769 Warga Tangerang Gunakan SK e-KTP di Pilgub Banten.

Dari razia ini, diakui Adi bila banyak angkutan umum yang kedapatan tak memiliki kelengkapan perizinan. Bahkan, beberapa angkutan kedapatan sudah tak layak pakai.**Baca juga: Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Disahkan.

Razia tersebut  turut melibatkan Polantas Polresta Tangerang, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kendaraan yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan ijin berkendara, akan diserahkan kepada pihak kepolisian.**Baca juga: Segera Bebas, Antasari “Ogah” Balik ke LP Lagi.

“Ini merupakan razia rutin kami untuk melakukan pemeriksaan pada ijin kendaraan. Terkait ijin berkendara seperti SIM ataupun STNK diserahkan pada pihak kepolisian,” ungkap Adi.(shy)

Print Friendly, PDF & Email