Langgar Etik, Delapan Pelamar PPK di Kabupaten Tangerang Dicoret

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengungkapkan ada 1.078 orang daftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ribuan petugas adhoc ini melamar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Ada beberapa memang kita coret,” ungkap Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Tangerang, Badri Tamam, Rabu (15/5/2024).

**Baca Juga:Zulkarnain Jadi Penantang Serius bagi Mad Romli dan Maesyal Rasyid di Pilkada Kabupaten Tangerang

Ia mengatakan, jumlah pelamar PPK yang dicoret sebanyak delapan orang. Mereka telah terbukti melakukan pelanggaran etik pada pesta demokrasi sebelumnya.

Adapun pendaftar PPK yang telah terindikasi itu, diantaranya berasal dari wilayah Pasar Kemis, Kelapa Dua, Kronjo dan Teluknaga.

Keseluruhannya saat ini sudah dilakukan diberhentikan dan tidak lagi sebagai pendaftar. “Kita sudah mencatat dalam pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Badri.

Ia bersyukur KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan 145 orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian ada 145 yang masuk dalam daftar pergantian antar waktu (PAW).

“Dan ketika memang ada pelamar yang memang mengundurkan diri kami sudah menyiapkan itu semua,” tambah Badri.(yud)