Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.39 WIB di Mall Arrasa BSD, Sabtu (16/9/2023).
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Vinna Sencahero (54), kelahiran Surabaya. Terpidana Vinna berdomisili di Cluster De Park De Brassia, BSD City, Tangerang Selatan.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Sabtu(16/9/2023).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016: menyatakan bahwa Terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
**Baca Juga: MTQ Kampung Melayu Barat, Amalkan Alquran untuk Tangerang Gemilang
Dengan demikian, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vinna Sencahero oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yg dimohonkan yaitu sebesar Rp. 3.033.911.520,00 (tiga milyar tiga puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan.
Terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada saat diamankan, Terpidana Vinna Sencahero bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.(Red)