oleh

Lagi Jaksa Bebaskan Pelaku Pencurian Handphone Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa kembali membebaskan peluku pencurian Handphone lewat mekanisme restorarif.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)

memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (20/8/2024).

Dijelaskan Harli, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Andriyanto Hulalango als Mikas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

**Baca Juga: Raker dengan Komisi III DPR Kejagung Sebut Pagu Anggaran 2023 Terserap 98,24 Persen

Kronologi bermula saat Tersangka Andriyanto Hulalango als Mikas pada Selasa, 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WITA di ruang Aula gedung kampus IAIN 2 yang berada di Desa Pone Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Saksi korban Alfarizi Saputra Monoarfa alias Putra bersama dengan Saksi Atila Nambing alias Atila sedang mengikuti lomba yang berada di kampus 2 IAIN di Desa Pone Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo.

Kemudian pada saat saksi korban menaiki panggung untuk melakukan lomba debat, tas beserta handphone INFINIX NOTE 40 warna hitam ditinggalkan di kursi yang Saksi Korban duduki pada saat itu.

Setelah Saksi Korban kembali dari panggung, Saksi Korban melihat di tempat duduknya hanya tertinggal tas dan sementara Handphone-nya sudah tidak ada lagi.

Berdasarkan hal tersebut, saksi korban melaporkan kejadian kehilangan handphone miliknya kepada pihak yang berwajib, yang mana ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dan berhasil menemukan tersangka Andriyanto Hulalango als Mikas sebagai pelaku pencurian handphone INFINIX NOTE 40 Warna Hitam milik saksi korban Alfarizi Saputra Monoarfa alias Putra.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Victor Raymond Yusuf, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Irawati Mahardiyatsih, S.H. dan Oryza Justisia Rizky Winata, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan. Selain itu, pelaku juga mengganti kerugian korban senilai Rp.2.899.000.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sofyan S., S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampudum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka lainnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email