oleh

Lagi Jaksa Bebaskan 3 Tersangka Narkoba Lewat Restorative Justice

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali menyelesaikan kasus narkotika lewat pendekatan reatoratif. Tiga tersangka dibebaskan jaksa

“Selasa 23 Juli 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 dari 5 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,”jelas Harli Suregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (23/7/2024).

Menurut Harli, alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka merujuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika; Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.

**Baca Juga:Kejati Sumsel Jebloskan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang

“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau pen yalah guna narkotika,”ujar Harli.

Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

“Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.,”tandas Harli.

Sementara berkas perkara atas nama tersangka Agung Purwoko bin Suharno dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratifnya.

Alasan ditolaknya permohonan tersebut karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Selanjutnya, Japidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Daftar tersangka yang dibebaskan

Tersangka Akbar Subhi Leksmana dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Yudi Prasetiyo Widiyono dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Moh. Komarudin alias Peyak bin Imam Nawawi (Alm). dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, disangka melanggar pasal yang sama.(Red)

 

Print Friendly, PDF & Email