Kabar6-Kurir jasa ekspedisi ditangkap Polres Serang, karena Nyambi mengedarkan narkoba. AR (28), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polres Serang pada 09 Mei 2024, di rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket tembakau sintetis seberat 3,68 gram yang ditemukan dalam tas selempang yang biasa dibawa tersangka serta handphone,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, ditulis Rabu, (15/05/2024).
Kapolres Serang menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba yang juga berprofesi berstatus karyawan ini merupakan tindak lanjut lanjut dari informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Hingga akhirnya bisa ditangkap Polres Serang.
**Baca Juga:Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda
“Bersama barang buktinya, tersangka AR dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M. Ikhsan Rangga menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka AR awalnya hanya sebatas pengguna sekitar dua tahuh.
Ingin mendapatkan keuntungan serta dapat menggunakan tembakau gorila secara gratis, tersangka AR memutuskan untuk menjual.
AKP M. Ikhsan menjelaskan tersangka AR membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dan pengambilan barang pesanan ditentukan oleh penjual. Oleh karenanya, tersangka AR tidak mengetahui lokasi tempat tinggal penjualnya.
“Jadi motifnya hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Dan bisnis haram itu sudah dilakukan sekitar 3 bulan,” jelasnya.(dhi)