oleh

Kurangi Takaran, Polisi Cokok Lima Pengelola SPBU di Tangsel

image_pdfimage_print
PEngelola SPBU di Tangsel yang dicokok polisi.(cep)

Kabar6-Lima pengelola SPBU 34-12305 di Jalan Raya Veteran Rempoa berinisial BAB (47) AGR (34) D(44) dan W(37) dan J (42), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan memainkan volume BBM yang diisi ke kendaraan bermotor konsumen.

Para pelaku, ditenggarai mengurangi takaran bensin dengan memasang regulator stabilizer pada mesin dispenser BBM.

Kasubdit III Sumdaling Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat akan adanya kecurangan jumlah takaran BBM di SPBU tersebut.

Mendapati laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan mendapati adanya kecurangan di SPBU tersebut.

“Kami temukan beberapa alat dan sarana pendukung untuk melakukan kecurangan takaran bensin,” kata Kasubdit kepada Kabar6.com, Senin (6/6/2016), di SPBU Rempoa.

Dari temuan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W yang merupakan pengawas keuangan SPBU. Dari hasil pemeriksaan, tersangka W dan mengakui pemasangan alat regulator stabilizer untung mengatur volume bensin.

“Waktu diperiksa, dia mengakui alat regulator yang dipasang itu untuk mengurangi jumlah takaran dan isi BBM yang diisikan ke konsumen,” kata Adi Vivid.

Untuk meyakinkan temuan tersebut, polisi meminta bantuan dari Metrologi Legal untuk melakukan pemeriksaan dispenser pengisian BBM dan pengukuran isi takaran. **Baca juga: Polda dan BNN Sergap Bandar Sabu Aceh Jaringan Malaysia.

“Setelah dilakukan pengetesan ternyata benar, dari 20 liter yang kita isi dalam bejana ukur hasilnya terpangkas 1.7 liter,” katanya. **Baca juga: Dua Warga Cilegon Tersambar Petir, Satu Tewas Satu Semaput.

Atas perbuatannya, kelima pelaku  disangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c pasal 9 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Jo pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksiman Rp 2 miliar.

Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pemilik SPBU dalam kasus kecurangan itu.(cep)

**Baca juga: Konsumsi Kurma Dianjurkan Saat Buka Puasa & Sahur.

Print Friendly, PDF & Email