oleh

KSPSI: Tragedi Kebakaran di Pabrik Petasan itu ‘Pembunuhan Massal’

image_pdfimage_print

Kabar6-Tragedi kebakaran dan ledakan di PT Panca Buana Cahaya Sukses, pabrik petasan yang berlokasi Jalan SMPN 1 Kosambi, RT020/010, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (26/10/2017), dapat dikategorikan sebagai ‘pembunuhan massal’.

Pasalnya, kejadian luar biasa seperti ini baru pertama kali terjadi di wilayah Provinsi Banten, dimana peristiwa itu menelan korban jiwa hingga 47 orang dan puluhan lainnya mengalami luka bakar.

“Kejadian ini dapat dikategorikan sebagai pembunuhan massal,” ungkap Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten, Dedi Sudarajat, kepada Kabar6.com, .

Menurut Dedi, pabrik milik Indra Liono yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 103 ini diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sebab, jika perusahaan itu patuh dan menerapkan aturan K3, tentunya tidak mungkin terjadi hal- hal yang sampai menimbulkan korban jiwa sebanyak ini.

Didalam UU K3 itu telah diatur semua bahwa pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan peralatan pelindung bagi tenaga kerja, peta evakuasi ketika terjadi kebakaran atau bencana alam, tata letak emergeny atau darurat hingga tanda- tanda peringatan (alarm-red) saat terjadinya bahaya.

“Saya melihat pabrik itu enggak punya K3, karena pintunya saja ditutup rapat seperti itu. Pantas saja banyak korban tewas. Minimal, perusahaan itu bikin alarm di setiap departemen yang bisa digunakan oleh karyawan sebagai tanda peringatan bahwa ada bahaya di dalam pabrik yang terkoneksi langsung ke pos sekuriti,” katanya.

Ditambahkan Dedi, selain menyoroti masalah K3, pihaknya juga mendesak Pemerintah Daerah baik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, maupun Disnakertrans Kabupaten Tangerang, agar segera turun tangan mengurus nasib dari para korban meninggal maupun luka-luka.

Para korban, wajib mendapatkan perlindungan atas hak-haknya, seperti BPJS Ketenagakerjaan, santunan kecelakaan yang menyebabkan pekerja meninggal dunia dan lainnya.

“Jika, perusahaan itu tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia harus dipidanakan dan wajib membayar pesangon terhadap karyawan meninggal sebesar dua kali upah sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 13/2003), Tentang Ketengakerjaan,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email