oleh

KPU Rilis Kekayaan Pasangan Cagub Banten 2017, Andika Paling “Tajir”

image_pdfimage_print
Andika Hazrumy.(ist)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten resmi merilis jumlah harta kekayaan dua pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017.

Dari rincian tersebut, Cawagub Andika Hazrumy diketahui paling ‘tajir’ dibandingkan kandidat lainnya, karena memiliki total harta kekayaan paling banyak.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Banten, total harta kekayaan Andika mencapai Rp20,744 miliar.

Harta itu terdiri dari harta tidak bergerak Rp16,788 miliar, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya Rp1,664 miliar, harta bergerak lainnya Rp670 juta, giro Rp321 juta dan surat berharga Rp1,8 miliar.

Sedangkan pasangannya, Wahidin Halim (WH) memiliki total harta kekayaan sebesar Rp17,942 miliar, dengan rincian harta tidak bergerak Rp13,028 miliar, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya Rp1,130 miliar, harta bergerak lainnya Rp386 juta, giro dan setara kas lainnya Rp3,396 miliar.

Selain merilis laporan harta kekayaan milik pasangan WH-Andika, KPU juga mengumumkan harta kekayaan milik pasangan calon Rano Karno-Embay Mulya Syarif.

Harta milik Rano Karno terdata sebesar Rp15,794 miliar dan USD 7.776 dengan rincian harta tidak bergerak Rp10,806 miliar, harta bergerak seperti alat transportasi dan mesin lainnya Rp720 juta, harta bergerak lainnya Rp1,276 miliar, surat berharga Rp891 juta, giro dan kas Rp301 juta dan USD 7.776, dan piutang Rp1,932 miliar.**Baca juga: Ternyata, Airin Sudah Perintahkan Penutupan Karaoke Matador.

Lalu pasangan Rano yakni Embay Mulya Syarif, tercatat memiliki harta paling sedikit dibandingkan kandidat lainnya dengan total sebesar Rp2,097 miliar. Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak Rp2,053 miliar dan giro serta setara kas Rp43 juta.**Baca juga: Dugaan Korupsi di Banten, KPU Pastikan Pilkada Tetap Jalan.

“Melalui pengumuman ini, calon gubernur dan wakil gubernur telah memenuhi kewajiban untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dan Bersih dari KKN,” kata Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri kepada wartawan dalam jumpa pers di Media Center KPU Banten, Rabu (30/11/2016).(Rif)

**Kaca juga: KPK: Masih Ada Dugaan Korupsi Besar di Banten.

Print Friendly, PDF & Email