Kabar6-Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Badan Adhoc yang bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pada di tempat pemungutan suara (TPS) itu berjumlah tujuh orang.
Di Kabupaten Lebak, KPU setempat menyebut, kebutuhan KPPS pada pemilu 2024 sebanyak 27.965 orang. Hal ini berdasarkan jumlah TPS yang tersebar di 345 desa dan kelurahan yakni sebanyak 3.995.
“Tanggal 11 sampai 20 Desember 2023 dimulai tahap pengumuman dan penerimaan pendaftaran. Sekaligus penelitian administrasi calon KPPS sampai 22 Desember,” kata Komisioner KPU Lebak, Ahmad Saparudin, Selasa (5/12/2023).
Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada tanggal 23-25 Desember. Di tanggal tersebut, masyakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon KPPS hingga 28 Desember.
“Pengumuman hasil seleksinya di tanggal 29-30 Desember. Jadi penetapan dan pelantikan dijadwalkan pada tanggal 24 dan 25 Januari 2024,” ujar Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM ini.
**Baca Juga: Yedi Rahmat Ditunjuk Jadi Pejabat Walikota Serang
Sama halnya dengan persyaratan badan Adhoc PPK dan PPS, calon KPPS juga bukan merupakan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Calon KPPS juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Syarat lainnya seperti pada umumnya ya, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Lalu berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,” jelas Saparudin.(Nda)