oleh

KPU Butuh 28.628 Penyelenggara Adhoc di Pilkada Kota Tangerang

image_pdfimage_print
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane. (tia)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membutuhkan sebanyak 28.628 penyelenggara adhoc untuk Pilkada Kota Tangerang pada Juni 2018 mendatang.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane mengatakan penyelenggara adhoc yang dibutuhkan terdiri dari 65 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 312 Panitia Pemungutan Suara (PPS), 21.700 penyelenggara di Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), 6.200 tenaga Pengamanan Langsung (Pamsung), 39 sekretariat PPK dan 312 sekretsriat PPS.

“Ya, untuk perekrutan PPK dan PPS kami mulai pada 12 Oktober sampai 11 November 2017 mendatang. Sementara untuk KPPS pada satu atau dua bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada 27 Juni 2018 mendatang,” ujar Pane, Sabtu (29/7/2017).**Baca Juga: KPU Kota Tangerang Gandeng PHRI Sosialisaikan Pilkada

Guna memenuhi kebutuhan puluhan ribu penyelenggara adhoc, Pane pun telah mensosialisasikan kepada seluruh warga Kota Tangerang untuk ikut berkontribusi dalam Pilkada Kota Tangerang 2018.

“Kami sudah sebar survei minat warga Kota Tangerang untuk jadi penyelenggara Pilkada sebagai bentuk partisipasi dan dukungan langsung warga dalam mensukseskan Pilkada,” jelasnya.**Baca Juga: Ramaikan Pilkada Kota Tangerang, Pejabat Banten Daftar ke PKB

Pane mengimbau, bagi warga Kota Tangerang yang ingin turut berkontribusi dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2018 dapat langsung mengisi formulir survei online pada alamat link berikut https://goo.gl/forms/pRfvuTDWwIVm1XLj2

“Mari kita sukseskan Pilkada 2018. Semoga kami mendapatkan penyelenggara adhoc terbaik guna mensukseskan Pilkada 2018,” tutupnya. (tia)

Print Friendly, PDF & Email