oleh

KPU Bakal Cek KTP Dukungan Calon Independen

image_pdfimage_print
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi.(zis)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memperketat persyaratan Calon Gubernur (cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten dari jalur independen, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang.

Kebijakan tersebut dilakukan, merujuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan No 11 Tahun 2015.

Ketua Badan Pengawas Pemilh (Bawaslu) Banten, Pramono U Tanthowi mengatakan, KPU bakal memverifikasi setiap berkas dukungan yang dikumpulkan calon independen.

“KTP basis dukungan calon independen, nanti akan di cek satu per satu. Petugas KPU akan mendatangi rumah warga yang memberikan dukungan dengan membawa formulir. Di formulir tersebut, ada konfirmasi dukungan,” kata Pramono kepada Kabar6.com, Selasa (10/5/2016). **Baca juga: WH Optimis Didukung Demokrat di Pilgub Banten 2017.

Dan, jika hasil verifikasi ternyata berkas dukungan tidak memenuhi syarat minimun yang ditentukan, maka pasangan calon akan diberikan waktu untuk melengkapi jumlah berkas dukungan. Namun, di masa perpanjangan waktu ini, kekurangan jumlah bakan dikalikan dua. **Baca juga: Bakal Maju di Pilgub Banten, Adik Atut Sesalkan Bentrokan di Dadap.

“Tinggal nanti dihitung sisa dukungan yang kurang. Jika melewati batas minimal, berarti lolos. Nanti akan diberikan sanksinya seperti harus menyerahkan dukungannya dua kali lipat,” katanya.(zis)

Print Friendly, PDF & Email