oleh

Korupsi Timah: Babak Baru Ketegangan Polri Vs Kejaksaan, What’s Next?

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus korupsi timah yang melibatkan pejabat tinggi sejumlah Kementerian ESDM dan BUMN kembali memanaskan hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Ketegangan ini mencuat setelah terungkapnya dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Densus 88. Publik semakin curiga terhadap motif di balik tindakan tersebut, mengingat Jampidsus tengah mengusut kasus korupsi besar di sektor timah yang nilai kerugiannya dikoreksi dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.

Ironi Kerugian Negara

Koreksi kerugian negara dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun merupakan ironi di tengah negara membutuhkan dana untuk pembangunan.

**Baca Juga:Audit BPKP Korupsi PT Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Dengan PPN dinaikkan menjadi 12 persen dan kenaikan harga subsidi BBM serta LPG yang memberatkan rakyat, justru kekayaan negara semakin dirongrong oleh para koruptor.

Ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam menyeimbangkan anggaran melalui pajak dan pengurangan subsidi tidak sebanding dengan kerugian besar yang diakibatkan oleh korupsi.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk menghentikan praktik-praktik koruptif yang merugikan negara dan masyarakat.

Keanehan Pernyataan POLRI

Polri menyatakan tidak ada pelanggaran dalam insiden ini, namun penjelasan tersebut dinilai kurang memadai oleh banyak pihak.

Keterangan Polri tentang konvoi Brimob yang disebut sebagai patroli rutin juga menimbulkan spekulasi bahwa tindakan ini merupakan show of force.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seharusnya untuk melakukan investigasi independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Jangan diam tanpa tindakan.

Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum menjadi taruhan. Jika tidak ditangani dengan baik, kasus ini dapat memperburuk citra Polri dan mengganggu upaya pemberantasan korupsi.

Diperlukan komitmen kuat dari Polri dan kerjasama yang baik dengan Kompolnas untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat kepolisian sesuai dengan hukum dan etika profesi, serta untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

Penguntitan: Pelanggaran atau SOP?

Publik terheran-heran dan penuh kecurigaan. Bagaimana mungkin Polri, sebuah institusi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan etika, menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kasus penguntitan Jampidsus dan konvoi Brimob di depan Kejaksaan Agung?

Tindakan memata-matai seorang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang sedang mengusut kasus korupsi besar dianggap hal yang biasa.

Logika publik terguncang, dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin tergerus.

Penguntitan terhadap warga negara, apalagi pejabat yang sedang menjalankan tugas negara, adalah tindakan yang sangat sensitif.

Dalam demokrasi yang sehat, setiap warga negara berhak atas privasi dan keamanan dari tindakan yang tidak sah, termasuk penguntitan oleh aparat negara.

Jika tindakan penguntitan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang.

Polri perlu memberikan penjelasan yang transparan dan jujur terkait insiden ini. Jika benar bahwa tidak ada pelanggaran, maka bukti dan prosedur yang digunakan harus dipublikasikan untuk menghindari kecurigaan publik.

Sebaliknya, jika ada indikasi pelanggaran etik, Polri harus bersikap tegas dengan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai.

Mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan investigasi independen bisa menjadi langkah awal yang baik untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penyelidikan ini.

Konvoi Brimob: Patroli atau Show of Force?

Penjelasan bahwa konvoi Brimob di depan Kejaksaan Agung adalah bagian dari patroli rutin untuk menjaga kesiapsiagaan dan profesionalisme bisa dianggap meragukan oleh publik.

Dalam konteks hubungan antar institusi negara, tindakan ini bisa ditafsirkan sebagai show of force atau unjuk kekuatan, yang justru bisa menimbulkan ketegangan dan rasa tidak nyaman.

Untuk menghindari kesalahpahaman, Polri seharusnya menjelaskan secara rinci tujuan dan prosedur dari patroli tersebut.

Selain itu, Polri juga perlu mengevaluasi apakah tindakan semacam ini memang efektif dan sesuai dengan tujuan patroli rutin atau justru berpotensi menimbulkan ketegangan antar lembaga negara.

Kemana Transparansi dan Akuntabilitas itu?

Polri harus mempublikasikan hasil investigasi Propam terkait penguntitan Jampidsus. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas dan transparan.

Mengajak Kompolnas untuk melakukan investigasi independen terhadap kasus ini untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dan penyelidikan berjalan objektif. Polri perlu mengevaluasi dan, jika perlu, merevisi SOP terkait patroli dan penguntitan untuk memastikan semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Polri harus meningkatkan strategi komunikasi publiknya agar setiap tindakan yang dilakukan dapat dipahami dengan jelas oleh masyarakat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Memastikan bahwa setiap anggota Polri, termasuk para pejabat tinggi, bertanggung jawab atas tindakan mereka dan tidak ada yang kebal hukum. Meningkatkan pelatihan dan pendidikan bagi anggota Polri terkait etika, hak asasi manusia, dan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.

*Peran Kompolnas Jangan Mandul*

Dalam situasi di mana Propam Polri dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, Kompolnas memiliki peran penting untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dalam penegakan hukum.

Kompolnas harus melakukan investigasi independen terhadap kasus-kasus yang tidak ditangani dengan baik oleh Propam Polri.

Hal ini termasuk melakukan peninjauan ulang terhadap bukti-bukti dan prosedur yang telah diambil. Kompolnas perlu memperkuat fungsi pengawasannya dengan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Propam Polri. Laporan hasil evaluasi harus dipublikasikan agar transparan dan dapat diakses oleh publik.

Setelah melakukan investigasi, Kompolnas harus memberikan rekomendasi yang jelas dan tegas kepada Polri mengenai tindakan yang perlu diambil. Rekomendasi ini harus mencakup sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar etik atau SOP.

Kompolnas harus melaporkan hasil investigasi dan evaluasinya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan adanya tindak lanjut dan akuntabilitas.

Kompolnas juga harus meningkatkan kesadaran publik tentang hak-hak mereka dan mekanisme pengaduan jika mereka merasa dirugikan oleh tindakan aparat kepolisian. Ini termasuk menyediakan saluran komunikasi yang mudah diakses dan responsif.

Kompolnas harus berkolaborasi dengan lembaga-lembaga lain, seperti Komnas HAM dan LSM, untuk memastikan adanya dukungan yang luas dalam investigasi dan evaluasi yang dilakukan.

*Polri Kembalilah Ke Jalan Kebenaran Bukan Jalan Pelindung Koruptor*

Polri harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penanganan kasus penguntitan dan konvoi Brimob adalah kunci untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tidak melanggar hak asasi manusia dan tidak menimbulkan ketegangan antar lembaga negara.

Kompolnas juga harus memainkan peran penting dalam memastikan bahwa Propam Polri menjalankan tugasnya dengan baik, melalui investigasi independen, pengawasan ketat, dan pemberian rekomendasi yang tegas.

Dengan demikian, Polri dapat menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap anggotanya bertindak sesuai dengan SOP dan etika profesi.(Achmad Nur Hidayat (Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta)

Print Friendly, PDF & Email