oleh

Korupsi Importasi Gula, Tim Penyidik Kejagung Sita Ribuan Ton Gula Milik PT SMIP

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  melakukan penyitaan barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Riau pada Jumat 26 Juli 2024.

“Tim penyidik sita 33.409 karung dengan berat 2.252 ton yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat,”ujar Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, Senin (29/7/2024).

**Baca Juga:Jampidum Bebaskan Pencuri HP Lewat Mekanisme Restoratif

Dijelaskan Harli, sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP.

Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka RR. (Red)

Print Friendly, PDF & Email