oleh

Komplotan Modus Gembos Ban Diringkus, Satu Pelaku Terangkap di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6- Salah satu dari empat komplotan pelaku modus gembos ban berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Serang Kota di wilayah Kaujon, Kota Serang, pada tanggal 29 April 2024.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS, warga Lampung, setelah aksinya diketahui oleh korban.

Menurut Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Hengky Kurniawan, para pelaku komplotan ini telah membuntuti korban yang baru saja keluar dari mesin ATM di Bank BCA.

“Awalnya, para pelaku mengikuti korban yang baru saja keluar dari Bank BCA. Ketika korban lengah, pelaku menancapkan paku pada ban kendaraan korban,” jelas AKP Hengky. **Baca Juga: Pungli Rutan, KPK Periksa Advokat dan Notaris

Setelah ban kendaraan korban kempes, Saat korban lengah, pelaku berhasil mengambil tas selempang warna hitam yang berisi buku tabungan, uang tunai Rp2.500.000, dan barang-barang lain.

Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung berusaha menangkap pelaku. Pelaku yang panik berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar.

“Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” tambah AKP Hengky.

Polsek Serang yang menerima laporan dari masyarakat langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email