Kabar6-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kode etik berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Halnitu setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1.
Heddy Lukito menegaskan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku dalam 4 perkara. Yakni perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; 141-PKE-DKPP/XII/2023.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam komisioner KPU. Yaitu, Mochammad Afifuddin; August Mellaz; Yulianto Sudrajat; Idham Holid; Betty Epsilo Idroos; Parsadaan Harahap.
**Baca Juga: Kata Airlangga Dua Kunci Prabowo – Gibran Menang Satu Putaran
Anggota DKPP I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR-RI dan pemerintah atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Putusan MK berdampak terhadap syarat calon peserta Pilpres 2024. “Sehingga seharusnya KPU mengubah Peraturan KPU sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024,” ujar Dewa saat membacakan putusan.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengucapkan kubunya yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka tetap mengikuti pemilu. Sebab pesta politik lima tahunan ini sudah ditentukan jadwalnya.
“Jadi ya kita tidak mempengaruhi terhadap pencalonan paslon yang sudah didukung,” utaranya di Serpong, Kota Tangerang Selatan.(yud)