oleh

Koalisi PDI Perjuangan dan PPP Kubu Romy Disoal

image_pdfimage_print
bendera Partai Persatuan Pembangunan.(bbs)

Kabar6–Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Banten, Tinti Fatimah Khatib menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan sikap termasuk koalisi menjelang Pilgub Banten 2017.

Untuk itu, Tinti tidak mengakui koalisi yang dilakukan PPP kubu Romahurmuzy dengan PDI Perjuangan yang berlangsung di Hotel Le Dian, Serang, Jumat (2/9/2016) hari ini.

“Kami tidak tahu ada penandatanganan koalisi antara PDIP dan PPP. Kalau pun ada, itu ilegal karena PPP yang diakui berdasarkan putusan MA (mahkamah agung) pimpinan Djan Faried baru melalukan komunikasi dengan parpol lain belum sampai ke koalisi,” demikian kata Tinti saat dihubungi melalui telpon selularnya.

Tinti menyebut, berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, telah memutuskan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil muktamar VIII Jakarta yang memenangkan Djan Faridz.

“Kepengurusan tingkat pusat PPP yang berhak untuk memberikan rekomendasi dalam Pilkada adalah DPP PPP dibawah pimpinan Djan Faridz. Oleh karena itu kepengurusan DPP PPP diluar dari yang tercantum dalam putusan MA adalah illegal,” tandasnya. 

Ditanya sikap DPW PPP Banten menghadapi Pilgub 2017 nanti, Tinti mengatakan masih menunggu hasil verifikasi faktual Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah yang lebih dulu menyatakan maju dari jalur perseorangan. **Baca juga: Deklarasi PAN Dukung WH-Andika Batal Terselenggara.

“PPP Banten menghormati langkah Pak Dimyati maju dari perseorangan. Makanya kami baru akan memberikan putusan setelah selesai verifikasi tanggal 6 September nanti. Namun komunikasi dengan parpol pendukung bakal calon gubernur dari PDIP (Rano Karno-red) terjaga dengan baik karena kami ingin Banten lebih baik bukan sekadar berkuasa,” bebernya. **Baca juga: Ini Alasan PDIP dan PPP Koalisi di Pilgub Banten 2017.

Kuasa Hukum PPP, Gani Djemat and Partnes membenarkan jika putusan kasasi MA tentang kepengurusan DPP PPP masih tetap atau mengadu pada Muktamar Jakarta. **Baca juga: Koalisi Mega-Bintang di Pilgub Banten Belum Tentukan Paslon.

Katanya,  putusan MA kedudukannya tertinggi dari pada keputusan lain termasuk keputusan menteri. “Putusan MA setara dengan UU. Untuk itu kegiatan PPP diluar keptusan MA ini illegal,” katanya.(den)

Print Friendly, PDF & Email