oleh

Ketua DPRD Perkirakan Pansus Air Curah PDAM TKR Batal

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli mengatakan, bila pembentukan Pansus air curah PDAM TKR, kemungkinan besar batal dilakukan.

 

 

Alasannya, bahwa kasus dugaan indikasi kebocoran PAD, ihwal penjualan air curah telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa. ** Baca juga: Pansus Air Curah PDAM TKR Terganjal Rekomendasi Pimpinan

 

“Kalau memang benar ada indikasi kebocoran PAD, maka itu merupakan ranahnya Kejaksaan, karena kasus itu telah ditangani mereka,” ujar Mad Romli, JUmat (20/3/2015).

 

DPRD, kata Mad Romli, kemungkinan hanya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya PDAM TKR dan PT TMD, selaku pengelola kawasan di Lippo Karawaci dan lainnya.

 

“Nanti hasil RDP akan akan dikaji kembali apakah akan dibentuk Pansus atau tidak,” imbuhnya.

 

Diketahui sebelumnya, ratusan penggiat LSM dalam wadah Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT), menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Tangerang, pada Senin (16/3/2015) lalu.

 

Mereka, mendesak parlemen daerah setempat, agar segera membentuk Pansus air curah. Pembentukan Pansus itu dinilai mendesak dan penting, untuk membongkar masalah tersebut.

 

Pasalnya, transaksi air curah yang dilakukan PDAM TKR kepada Lippo Group sangat murah dan mencurigakan. ** Baca juga: Pemkot Tangerang Bakal Bangun Kampung Haji

 

Sedianya, PDAM TKR menjual air curahnya sebesar Rp2.250 per meter kubik. Sementara, pihak Lippo Group, menjual kembali air itu ke konsumennya dengan tarif Rp12.050 per meter kubik. Mahalnya tarif itu pun sempat dikeluhkan penghuni kondominium Amartapura, Lippo Karawaci.(ges/din)