oleh

Keroyok Anggota Kopassus, Pemuda “Balap Liar” Ditangkap

image_pdfimage_print
AHR saat diamankan Polsek Kelapa Dua.(agm)

Kabar6-AHR (23), satu dari dua pemuda pengeroyok anggota Kopassus aktif berinisial, MSY (56), dibekuk petugas Polsek Kelapa Dua.

Ya, pelaku bersama rekannya nekat mengeroyok korban yang berupaya membubarkan aksi balapan liar Jalan Dalton Timur, Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Awalnya korban ‎mendapat laporan adanya aksi balapan liar. Kemudian korban mendatangi  Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membubarkan kegiatan tersebut,” terang Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Endang Sukmawijaya, Selasa (24/1/2017).

Namun, para pemuda itu bukannya menuruti imbauan korban untuk membubarkan diri, sebaliknya malah nekat melawan dan menyerang korban menggunakan balok kayu dan batu.

‎”Korban dipukul menggunakan bambu dan  kayu balok, hingga harus dirawat di rumah sakit. Sedangkan mobil korban Avanza B 1801 NFN juga dirusak dengan cara dilempari batu,” ujar Kapolsek lagi.

Kini, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial BL alias Bule. Atas perbuatannya, AHR dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun.

“Bule masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena pelaku yang melakukan pemukulan menggunakan bambu,” tambahnya.(agm)

Print Friendly, PDF & Email