oleh

Keroyok Aiptu Sugiri di Tangsel, 14 Pelajar Jadi Tersangka

image_pdfimage_print
Gelar perkara pengeroyok polisi di Mapolsek Cisauk. (yud)

Kabar6-Aparat kepolisian telah menetapkan 14 pelajar gabungan dari sejumlah sekolah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. Mereka dituding ikut terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap Aiptu Sugiri, anggota Sabhara Polsek Cisauk.

“Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun,” kata Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Abdul Kohar saat gelar perkara di kantornya, Jum’at (15/9/2017).

Menurutnya, semua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau 358 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Tajam.**Baca Juga: Begini Rekayasa Lalin Saat Jembatan Teuku Umar di Tangerang Ditutup

Kohar merinci, inisial ke-14 pelajar masing-masing, RR alias OJ, RN, DRZ, FA, dan FA. Mereka merupakan pelajar asal SMK Semesta, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kemudian tersangka lainnya berinisial AM asal SMK Rujuk Bayan. ADB pelajar SMK Anasihin. WA pelajar SMK Cibadak, yang semuanya berlokasi di Cidaun.

Sedangkan pelajar tersangka asal SMK Sasmita Jaya, Pamulang, Kota Tangsel, berinisial KA, WZ, DOC dan KR. Kohar menegaskan, dari tangan mereka polisi menyita barang bukti dua bilah celurit yang dipergunakan untuk membacok anak buahnya.

“Pada mulanya kasus ini anggota saya nyuruh pelajar yang duduk di bemper truk agar turun,” terang Kohar.

Gerombolan pelajar nakal rupanya terusik hingga melakukan pengeroyokan terhadap Aiptu Sugiri. Ketika itu korban sedang bertugas mengatur arus lalulintas di depan SMA Negeri 2 di Kecamatan Setu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email