oleh

Kepsek Paud Al-Iklas Kampanyekan 01 di Sekolah, ini Kata Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Sekolah Paud Al-Ikhlas Puri Permai RT01/RW02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa kampanyekan calon bupati/wakil bupati Tangerang nomor urut 01, di sekolah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Sabtu (12/10/2024).

Kepala Sekolah PAUD Al-Iklas, Sinta membenarkan, bahwa dalam acara maulid sekolah dirinya membagi-bagikan alat peraga kampanye, berupa baju dan setiker pasangan calon nomor urut 01, Mad Romli-Irvansyah.

“Iya disekolah dan acara maulid, ” kata Sinta saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (12/10/2024).

**Baca Juga:Ribuan Warga Kemeri Hadiri Senam Gemoy Bareng Andra Soni dan Maesyal Rasyid

Sinta pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Pasalnya, dirinya tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya melanggar aturan PKPU. Dimana, sarana pendidikan tidak bileh dijadikan lokasi kampanye politik calon kepala daerah.

Baju dan setiker pasangan calon nomor urut 01, Mad Romli-Irvansyah.(Foto/ist)

“Saya tidak tahu apa-apa kalau itu pelanggaran. Saya hanya di kasih cuma-cuma untuk membagikan saja. Saya juta tidak paham konsepnya, “ucap Sinta.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari mengatakan, bahwa kampanye di gedung atau lokasi pendidikan tidak dibenarkan dalam aturan PKPU, dan jelas melakukan pelanggaran.

” Yang jadi pelanggaran adalah, lokasinya. Di sarana pendidikan. Jelas tidak boleh, ” tegas Ikbal.

Dirinya juga mengaku, telah meminta untuk Panwascam setempat untuk melakukan pengecekan, untuk menindaklanjuti persoalan kampanye didalam sarana pendidikan yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah PAUD Al-Iklas diwilayah Puri Permai RT01/RW02, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.

“Akan kita tindak lanjuti, persoalan ini, ” tandas Ikbal. (Red)