oleh

Kepala Imigrasi: Urusan Imigran Tanggungjawab Pemerintah Daerah

image_pdfimage_print
Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Kepala Imigrasi Klas IA Kota Tangerang Mahamud Tarwin Setiawan mengaku keberadaan imigran kini merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, melalui Dinas Sosial.

“Peraturan Pemerintah terakhir nomor 125 Desember 2016 yakni sesungguhnya pengungsi atau imigran itu menjadi tanggungjawab pemda setempat,” katanya menjelaskan, Selasa (1/8/2017).**Baca Juga: Wah, Diduga Ada Imigran Gelap di Ciputat Timur

Untuk jumlah yang pernah terdata di Tangsel, lanjutnya, ada sekitar 500 imigran tersebar di sejumlah kecamatan.

“WNA itu kebanyakan berasal dari Timur Tengah, seperti Somalia, Yaman, Irak dan Iran,” jelasnya.**Baca Juga: Lurah Cirendeu Yakin WNA Asal Timur Tengah Ilegal

Namun, terkait beberapa kontrakan milik pensiunan pejabat Kantor Imigran yang hingga kini ditempati para imigran di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tarwin enggan berkomentar.

“Sudah ya, sekarang imigran bukan urusan kami lagi,” tutupnya.(cep)

Print Friendly, PDF & Email