oleh

Kepala Caddy Soewarna Golf Dimartil Suami

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Ulah RE (26) memang sadis. Tidak terima dihardik soal pekerjaan, pekerja serabutan ini tega menganiaya istrinya sendiri, Momoy Tilawati (23).

Peristiwa Kekeradan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  itu sendiri terjadi di Jalan Parimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com, peristiwa bermula ketika RE menjemput istrinya sepulang bekerja sebagai caddy golf di Soewarna Cengkareng Golf Club, Bandara Soetta.

Dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, keduanya justru terlibat cek cok mulut. Hingga, pertengkaran itupun membuat amarah sang suami benar-benar memuncak.

RE yang kalap akhirnya menghentikan laju sepeda motornya. Tanpa basa-basi lagi, pria itu langsung menampar wajah istrinya berkali-kali. Belum puas, RE bahkan memukul kepala sang istri dengan palu yang dibawanya.

Usai menumpahkan emosinya, RE kemudian meninggalkan sang istri yang menderita luka di kepala dan menangis sendirian di pinggir Jalan Parimeter Utara.

Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Aszhari Kurniawan, Jumat (12/2/2016) mengatakan, kasus itu sampai kepada pihaknya, setelah korban ditemukan oleh security bandara dan diantarkan ke Polres Bandara.

Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu RE dan berhasil meringkusnya di rumah kerabatnya di daerah Bekasi, Jawa Barat. **Baca juga: Menteri Jonan Usul PT AP II Kelola Bandara Pondok Cabe.

Kepada penyidik, RE mengaku kesal kepada istrinya yang kerap menyinggung soal penghasilannya sebagai buruh serabutan. Selain itu, RE ia juga mengaku kesal, karena larangannya agar sang istri tidak bekerja sebagai caddy golf diabaikan. **Baca juga: PNS Kota Tangerang Curhat Soal Tunjangan Belum Cair.

“Kasus penganiayaan itu dilatar belakangi masalah rumah tangga. Suami istri ini sudah lama cekcok,” kata Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Aszhari Kurniawan, Jumat (12/2/2016) malam.‎ **Baca juga: Tantowi Yahya Klaim Kantongi Restu Ical di Pilgub Banten.

Atas perbuatannya, RE diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(abie)

Print Friendly, PDF & Email