oleh

Kejari Tangsel Tahan Ketum KONI Rita Juwita di Lapas Wanita Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019. Tersangka adalah Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat, Rita Juwita.

“Ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kajari Tangsel, Aliansyah di kantornya, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, Rita langsung dijebloskan ke jeruji besi sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Tangerang.

“Peranan tersangka sama. Laporan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Aliansyah. Ia menjelaskan alasan langsung melakukan penahanan terhadap Rita.

“Khawatir menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Pantauan kabar6.com, Rita keluar dari lantai atas gedung Kejari Tangsel mengenakan rompi warna pink.

**Baca juga: Jelang Belajar Tatap Muka, 46 Persen Guru di Tangsel sudah Divaksin

Diketahui, sebelumnya Kejari Tangsel menahan Bendahara Umum KONI Tangsel, Suharyo.

Kedua tersangka dituding menggelapkan dana hibah APBD 2021 senilai Rp 1,1 miliar lebih dari total Rp 7,8 miliar. (yud)

Print Friendly, PDF & Email