oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Kades Penunggak Raskin

image_pdfimage_print
Kajari Kab Tangerang, Firdaus dan Kasubdivre Bulog Tangerang, Pramono.(din)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang bersama Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Tangerang, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), tentang penagihan utang Beras Miskin (Raskin) dari para Kepala Desa di wilayah itu.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Firdaus mengatakan, penandatanganan MoU itu dilakukan kedua belah pihak pada Jum’at 28 Mei 2017 lalu.

Sedianya, MoU tersebut bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara, sekaligus mengamankan hak warga miskin di wilayah berjuluk kota seribu industri tersebut.
 
“MoU penagihan utang ini, merupakan kerjasama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sebagai Pengacara Negara, kami diberi kewenangan untuk mengadvokasi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan kepentingan Negara, seperti adanya gugatan dari pihak lain,” ungkap Kajari Firdaus, kepada Kabar6.com, Senin (31/7/2017).**Baca juga: 5.000 KK Warga Tangerang Dicoret dari Daftar Penerima Raskin.

Kajari Firdaus menjelaskan, sebelum melakukan penagihan ke para Kades penunggak Raskin, Kejari Kabupaten Tangerang kini tengah menunggu surat kuasa khusus dari pihak Bulog.**Baca juga: Pemkab Tangerang Anggap Wajar Tunggakan Raskin.

“Kalau surat kuasa khusus sudah ada, kami langsung panggil semua Kades penunggak Raskin, supaya mereka bayar semua utangnya. Jika bandel, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email