oleh

Kejaksaan Dukung langkah Pemkab Pidanakan Pemilik Galian Pasir

image_pdfimage_print

Caption Foto : Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita.(din)Kabar6- Kejaksaan Negeri Tigaraksa, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang bakal memidanakan pemilik dan penambang galian pasir di wilayah itu.

Langkah pemidanaan itu dinilai lembaga Adhiyaksa sudah tepat, mengingat banyaknya korban jiwa dan rusaknya lingkungan hidup akibat aktivitas galian pasir ilegal tersebut.

“Pasti kita dukung. Kita akan mengikuti hasil penyidikan polisi, ketika masalah itu dilaporkan oleh Pemkab Tangerang,” ungkap Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita, kepada Kabar6.com, Senin (29/12/2014).

Sebelumnya, Pemkab Tangerang bakal menindak tegas para pemilik lokasi galian pasir yang beroperasi di wilayahnya.

Bahkan, Pemerintah Daerah setempat mengancam akan mempidanakan para pelaku perusak lingkungan hidup tersebut.

“Kami akan pidanakan pemilik dan penambang galian pasir liar itu,” ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, kepada Kabar6.com, Minggu (28/12/2014).

Menurut Zaki, langkah pemidanaan itu terpaksa harus ditempuh oleh Pemkab Tangerang, mengingat aktivitas penambangan galian pasir ini sudah di ambang batas mengkhawatirkan. **Baca Juga: HUT ke-71, Genjot Pembangunan Menuju Kabupaten Tangerang Gemilang.

Disamping itu, aktivitas galian pasir tidak hanya merusak lingkungan, namun juga telah merenggut puluhan nyawa.

“Untuk itu, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepoilisianan, guna memproses para pelaku. Langkah ini dirasa cukup efektif untuk memberikan efek jera,” tegasnya.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email