oleh

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Pebisnis Valas di Kasus Korupsi Timah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali memerika dua orang saksi untuk Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka kasus korupsi timah. Saksi diperiksa  berinisial TH, dan CS pebisnis valuta asing (valas).

“Selasa 4 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022,”jelas Ketut Sumedana Kapuspe kum Kejagung, Selasa (4/5/2024).

**Baca Juga:Banyak Selamatkan Aset Daerah, Kejari Tangsel Dapat Penghargaan

Dijelaskan Ketut, TH selaku pihak dari PT Inti Valutama Sukses. CS selaku Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui, dalam korupsi ini Kejagung sudah menetapkan 22 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Terbaru hasil audit Badan pengawasan keuangan pembagunan (BPKP) nilai kerugian negara dalam kasus tersebut Rp300,003 triliun.(red)

 

 

Print Friendly, PDF & Email