oleh

Kejagung Terima Desakan Korban Penipuan Binary Option

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 50 orang korban yang tergabung dalam Himpunan Korban Penipuan & Manipulasi Affiliator Platform Binary Option mendesak Kejaksaan Agung untuk berkas perkara tersangka IK dinyatakan lengkap atau (P-21).

Desakan tersebut mengingat masa tahanan tersangka IK akan berakhir pada Jumat 24 Juni 2022, sehingga para korban mengkhawatirkan perkara tersebut mandek dan tidak lanjut. Kejagung pun menerima dua orang perwakilan massa aksi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Mereka pun meminta penyidik untuk melakukan audit baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh tersangka untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita.

“Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Tersangka IK dari Penyidik, dan setelah nantinya diterima serta seluruh petunjuk Jaksa telah dipenuhi, selanjutnya segera dinyatakan berkas lengkap (P-21). Namun jika nantinya berkas perkara masih tetap belum memenuhi petunjuk, Jaksa akan tetap mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan Penyidik agar petunjuk yang diberikan dapat segera dipenuhi,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Ketut menjelaskan sikap kehati-hatian untuk mengakomodir semua kepentingan korban dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum di proses pengadilan. Menurutnya, Kejaksaan sangat menghormati dan berempati terhadap para korban yang menderita akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka IK.

“Kami mempersilahkan perwakilan peserta aksi untuk melihat langsung proses penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Peneliti, serta mengetahui apakah petunjuk Jaksa sudah atau tidaknya dipenuhi oleh Penyidik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email