oleh

Kejagung Periksa Sandra Dewi, Ditanyai Pesawat Jet

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2  orang tersangka dan 11 orang saksi terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satu yang diperiksa adalah Sandra Dewi (SD), istri dari Harvey Moies (HM).

“Hari ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HLN dan tersangka RL, serta 11 orang saksi di antaranya Sdri SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka HM,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).

**Baca Juga:Kasus Korupsi Emas Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jaktim

Menurut Ketut, pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan. Tim penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara.

“Khusus terhadap saksi SD, tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi; Termasuk juga kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah,”jelas Ketut..

Sampai dengan hari ini, kata Ketut,  tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan. Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,”pungkasnya.(red)

Print Friendly, PDF & Email