oleh

Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Nelayan Lebak Berharap Kebijakan Tetap Berlanjut

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas ekspor benih lobster buntut ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan sejumlah orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Mengutip CNNIndonesia, penghentian sementara ekspor benih lobster tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini pada tanggal 26 November 2020.

Nelayan di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak mengaku khawatir, kasus korupsi ekspor benih lobster yang menjerat kader Partai Gerindra tersebut berdampak pada kebijakan dilarangnya kembali aktivitas menangkap benih lobster.

“Kalau kekhawatiran itu pasti ada ya, takut (Dilarang) lagi, gimana gitu,” kata Agung kepada Kabar6.com, Sabtu (28/11/2020).

Menurutnya, penjualan hasil tangkapan benih lobster bisa menambah pendapatan untuk kebutuhan sehari-sehari karena hasil yang didapat juga lebih besar. Agung berharap, pemerintah tetap memperbolehkan nelayan mencari lobster.**Baca Juga :Harga Benih Lobster Lebak Turun Pasca Penangkapan Menteri Kelautan

“Harapannya itu pasti begitu ya, tetap dibolehkan,” ucapnya.

Untuk diketahui, benur atau benih lobster dilarang ditangkap di era
Menteri Susi Pudjiastuti. Namun, larangan itu akhirnya dicabut oleh Edhy Prabowo dengan Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email