oleh

Kasus Proyek Fiktif, Polisi Tetapkan Pegawai Pemkab Serang Sebagai Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Serang Kota menetapkan NW (28) mantan pegawai Setda Pemkab Serang sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif di salah satu OPD di Pemkab Serang dan Pemprov Banten.

NW yang merupakan mantan honorer Pemkab Serang berhasil menipu warga bernama Monika Purnama (28) hingga Rp500 juta. NW mengiming-imingi korban untuk menjadi pemodal dengan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Dua proyek tersebut, yakni rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) dengan nilai Rp340.000.000 dan pengadaan tenaga ahli untuk pelaksanaan MTQ tingkat provinsi Banten senilai Rp549.000.000. Peristiwa tersebut terjadi pada kurun waktu bulan Juni 2023.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali menuturkan, NW ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023 lalu. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP.

“Kami sudah menetapkan tersangka terhadap NW atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Febby di ruangnya, Rabu (6/12/2023).

Modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan proyek di salah satu OPD yang berada Pemprov Banten dan Pemkab Serang. Untuk meyakinkan korban, pelaku hingga menujukkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada proyek itu.

“Kemudian si korban menyerahkan uang tersebut karena diperlihatkan dan diberikan SPK oleh terlapor,” ujar Febby.

Namun setelah diklarifikasi kepada pejabat yang tertera di SPK tersebut ternyata proyek tersebut tidak ada alias fiktif. Bahkan pejabat yang diketahui Asisten Daerah (Asda) III Setda Serang Ida Nuraida tidak pernah mengeluarkan SPK tersebut.

“Dalam arti proyek yang ditawarkan oleh terlapor ini fiktif, tidak ada.  Ditambah si terlapor ini tidak punya kewenangan untuk memberikan proyek atau menerbitkan SPK terhadap satu kegiatan proyek di OPD,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka.

**Baca Juga: Direncanakan ke Dengung, Sampah dari Tangsel Akan Dibuang ke TPST Margatirta Lebak

“Belum (ditahan) baru penetapan tersangka dan kita akan kirim surat panggilan untuk tersangka guna dimintai keterangan dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Monika Purnama diduga menjadi korban penipuan proyek fiktif di Pemkab Serang. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai setengah miliar.

Dugaan penipuan itu terjadi saat korban dikenal oleh rekannya berinisial AM yang mengaku memiliki teman sebagai pegawai di Setda Serang berinisial NW (28). Pelaku disebut-sebut kerap memegang proyek pemerintahan.

Dari situ korban dijanjikan mendapatkan proyek  pemeliharaan rumah dinas (Rumdin) di Pemkab Serang senilai Rp340.000.000. Monika diminta untuk menjadi pemodal dengan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai proyek.

“Awal sudah memberikan uang sebesar Rp 340 juta,” kata Monika kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (7/11/2023).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email