oleh

Kasus Penjual Cobek, Rencana Kasasi JPU Dinilai Tidak Tepat

image_pdfimage_print
TIm Kuasa Hukum Tajudin, saat memberikan keterangan pers.(tia)

Kabar6-Tim kuasa hukum Tajudin (41), penjual cobek yang ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan sempat dipenjara, menilai bila rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tidak tepat.

“Memang secara mekanisme mengajukan kasasi diperbolehkan. Tapi, apakah mereka (JPU) tidak berfikir sikap ini sudah mencabik-cabik rasa keadilan publik?. Padahal, publik sudah mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan Tajudin bebas dari segala tuntutan hukum,” ujar Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum Tajudin kepada awak media, Rabu (18/1/2017).

Terlebih lagi, tidak sedikit pula para ahli yang mengatakan bahwa Tajudin memang tidak bersalah.

“Contohnya Kak Seto, menurutnya memang Tajudin tidak bersalah. Kalau memang bekerja untuk membantu meringankan beban orang tua melanggar hukum, bagaimana dengan para artis cilik?,” terangnya.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum Tajudin masih menunggu hasil putusan kasasi dan memori kasasi.**Baca juga: Kasus Penjual Cobek, Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Ajukan Kasasi.

“Kami akan lihat dulu apa saja yang memberatkan Tajudin dalam memori kasasi. Lalu, kami akan buat kontrak kasasi untuk membantah itu semua,” jelasnya.**Baca juga: Ini Dalil Jaksa Sidangkan Penjual Cobek 24 Kali.

Diketahui, Tajudin ditangkap petugas Polres Tangsel, atas tuduhan melakukan tindak Pidana Perdagangan orang. Dia ditangkap di rumahnya di bilangan Kecamatan Serpong Utara, pada Jumat (22/4/2016) lalu.**Baca juga: Kak Seto: Penahanan Penjual Cobek Tidak Tepat.

Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, pada Kamis (12/1/2017) kemarin, majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Syamsudin memutuskan bila Tajudin tidak bersalah.**Baca juga: Penjual Cobek Berencana Gugat Polres Tangsel.

Penjual cobek asal Padalarang, Bandung ini dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan orang.**Baca juga: Divonis Bebas, Penjual Cobek Malu Sama Tetangga di Padalarang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan penuntut umum membebaskan Tajudin dari rutan milik negara (Rutan Klas 1 Tangerang di Kecamatan Jambe).(tia)

Print Friendly, PDF & Email