oleh

Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Dihentikan, Pengamat : Itu Sudah Tepat, Nasib Orang Jangan Digantung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Penghentian penanganan kasus itu dilakukan karena dianggap tak cukup bukti.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga ingin mewujudkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

**Baca Juga:Tak Cukup Bukti, Kejari Kabupaten Tangerang Keluarkan SP3 Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Menanggapi itu, Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah hukum Kejari Kabupaten Tangerang yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) atas kasus tersebut.

SP3 itu memang harus segera dikeluarkan, jika benar-benar tak ditemukan indikasi korupsi dan kerugian negara.

“Langkah itu sudah tetap, karena hal itu menyangkut nasib orang. Kalau enggak ada bukti memang harus segera dihentikan demi kepastian hukum, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” ungkap Adib, kepada Kabar6.com, Jumat (30/08/2024).

Menurut Adib, keputusan SP3 merupakan kewenangan Penyidik yang tak boleh dicampuri atau diintervensi oleh pihak manapun.

“Kita semua harus menghormati keputusan itu, karena apa yang dilakukan Penyidik juga atas perintah Undang-undang,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email