Kabar6 – Kejati Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BJB Cabang Kota Tangerang. Kredit fiktif itu untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Purabaya Jati Saguling sebesar Rp.16.918.710.000.
Para tersangka itu diantaranya, J selaku pihak swasta, EBY selaku Relationship Officer (RO) dan DAS selaku Manajer Komersial pada Bank BJB Cabang Kota Tangerang, ketiganya resmi ditahan hari ini. Sedangkan SNZ selaku Direktur PT. Karya Multi Anugerah (KMA) sudah ditahan pada Kamis 30 Oktober 2024 kemarin.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, kasus itu bermula pelaku J melakukan kesepakatan dengan SNZ untuk
melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya Jati Saguling tahun 2016 pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp.16.918.710.000.
“Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik SNZ,”kata Rangga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).
Dikatakan Rangga, guna mendapatkan pendanaan untuk membiayai proyek pekerjaan tersebut, pada 14 September 2016, J
berdasarkan kuasa direksi dari SNZ selaku Direktur PT. KMA mengajukan permohonan pembiayaan fasilitas KMK ke Bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan pengajuan plafond kredit sebesar Rp5.000.000.000.
Namun dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut, ternyata terjadi penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yakni oleh EBY selaku Relationship Officer (RO) dan DAS selaku Manajer Komersial.
Dimana kuasa direksi yang diberikan oleh SNZ selaku Direktur PT. KMA, ternyata tidak ada satupun klausul yang memberikan kuasa kepada J untuk mengajukan pinjaman di bank
Parahnya lagi, EBY dan DAS tidak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data.
“Saat penandatangan akad kredit dan pencairan kredit terdapat kelengkapan persyaratan yang belum dipenuhi, yakni pihak debitur belum menyerahkan dokumen Standing Instruction, yakni pernyataan dari debitur yang pada intinya tidak akan merubah atau mengalihkan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain,”ujar Rangga.
Akibatnya pembayaran termin proyek pekerjaan yang seharusnya disalurkan di bank EBY dan DAS bekerja, ternyata dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh SNZ setelah uang termin proyek masuk rekening.
“Padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,”ungkapnya.
Dalam kasus ini SNZ mendapatkan Rp831.696.236 dari J. Sedangkan EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai oleh J.
“DAS selaku Manajer Komersial dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rutan Serang untuk hari kedepan, sementara EBY selaku RO saat ini statusnya sudah dalam tahanan dalam perkara tindak pidana korupsi lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan untuk J akan dilakukan penangkapan,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dng UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aep)