oleh

Kasus Bendera Setengah Tiang di Jayanti Lebay

image_pdfimage_print
Syaiful Hidayat.(foto: dok)

Kabar6-Kasus pengibaran bendera setengah tiang oleh sejumlah warga di kantor kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang belum lama ini, yang berujung ke polisi dianggap ‘lebay’.

Syaiful Hidayat, salah seorang praktisi hukum mengatakan, pengibaran bendera setengah tiang yang dilakukan warga Jayanti itu, bukan termasuk tindakan pidana.

Pasalnya, dalam UU Nomor 24/2009, Tentang Bendera, sedikit pun tak memuat soal sanksi hukum terhadap penurunan bendera setengah tiang.** baca juga:Polisi siap Usut Kasus Bendera Setengah Tiang di Jayanti.

“Kalau menurut saya, kedua pihak baik Pelapor maupun Terlapor, sama- sama lebay,” ungkapnya kepada Kabar6.com, saat ditemui di Kantor Hukum Syaiful Hidayat & Partners di kawasan Modernland, Kota Tangerang, Kamis (13/7/2017).

Syaiful menegaskan, dirinya menyarankan ke pihak Penyidik di Polresta Tangerang, untuk tidak melanjutkan proses hukum atas kasus yang dilaporkan sekelompok warga yang mengatasnamakan Aliansi Perisai Bela Merah Putih (ABMP) tersebut.** baca juga :Gara-gara Bendera Setengah Tiang, APBM Demo Kantor Bupati Tangerang.

Kecuali, bendera merah putih yang dikibarkan itu sengaja dirusak, dicorat- coret, dibakar dan di pasang terbalik, hal itu memungkinkan adanya unsur tindak pidana.

“Saya, tidak melihat adanya unsur pidana dalam kasus itu. Ini, hanya salah paham saja. Sebaiknya, kedua pihak duduk bareng saja lah,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email