oleh

Karyawan PT PSI Cikupa di PHK Sepihak

image_pdfimage_print

PT Power Steel Indonesia saat di demo karyawannya.(foto:dok)

Kabar6-Tak dapat pesangon, enam orang buruh pabrik PT Power Steel Indonesia di Kawasan Industri Millenium, Cikupa, Kabupaten Tangerang mengadukan persoalannya ke kantor advokat.

“Kami di PHK sepihak pada awal bulan dengan keterangan tidak jelas dan kami sama sekali tidak mendapatkan pesangon,” kata Nicky Putri salah seorang buruh yang di PHK, Selasa (06/06/2017).

Padahal, kata Nicky, dirinya sudah hampir 4 tahun bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan logam tersebut.

“Bekerja sudah 4 tahunan, tapi belum pernah kami menerima slip gaji dan menandatangani kontrak kerja,” jelas Nicky.

Terpisah, Iwan Ketua Tim Lawyer kantor hukum dan pengacara Iwan SH dan Rekan menjelaskan, pihak perusahaan telah melanggar aturan no 13 tahun 2013, tentang pemutusan hubungan kerja. Semestinya pihak perusahaan wajib membayar pesangon sesuai dengan aturan.

“Perusahaan dalam hal ini telah melanggar aturan dan semestinya membayar pesangon 2 kali gaji selama masa waktu kerja,” kata ketua Tim Advokat Iwan SH dan Rekan.

Abdul Rafiq SH menambahkan, hingga kini pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak perusahaan. Bilamana perusahaan membandel dan enggan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

“Kita mediasikan terlebih dahulu, jika perusahaan menolak, kami laporkan ke Dinas tenaga kerja dan bila masih menolak, kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial,red)” tegas Rafiq.(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email