oleh

Kapuspenkum Kejagung: Tidak Ada Pemanggilan Menteri Perdagangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sehubungan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani Tim Penyidik Kejaksaan Agung yakni “dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023”, melalui siaran persnya, pihak Kejaksaan Agung menyampaikan klarifikasi mengenai pertanyaan berbagai media tentang kemungkinan dipanggilnya Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan. Selain itu, ia juga memberikan akses kepada Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 03 Oktober 2023.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

**Baca Juga: Organisasi Wartawan Kabupaten Tangerang Gelar Anugerah Media Center Awards 2023

“Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Dan untuk diketahui, sambung Ketut, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.(Red)

Print Friendly, PDF & Email